Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida dikutip, Sabtu (16/3/2024).
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,” tuturnya.
Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.
“Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Ilustrasi Uang |
Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran THR dengan cara dicicil.
“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .
Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.
“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.
Nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk bukahttps://perjuangangila.com/ Posko THR,” jelasnya.