Aturan THR 2024: Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!

SHARE  

Ilustrasi Uang Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida dikutip, Sabtu (16/3/2024).

Baca: Cair 22 Maret! Ini Komponen Lengkap THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan

Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,” tuturnya.

Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

“Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.

Ilustrasi UangFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Ilustrasi Uang

Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran THR dengan cara dicicil.

“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.

Baca: Lengkap! Ini Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024

Nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk bukahttps://perjuangangila.com/ Posko THR,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*