Ojol Bukan Karyawan Tak Dapat THR, 5 Negara Ini Larang Sistem Mitra

SHARE  

Pengendara ojek online sedang mengantarkan pelanggannya (ilustrasi ojek online) Foto: CNBC Indonesia/Muhammad SabkiDaftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikasi transportasi online memberlakukan sistem yang menempatkan para driver taksi online dan ojol sebagai mitra, bukan karyawan. Status ojol baru-baru ini menjadi obrolan publik, terutama soal hak atas THR Lebaran.

Sejak dipopulerkan oleh Uber, sistem hubungan kerja kemitraan antara aplikasi dan penyedia jasa menjadi standar di bisnis jasa berbasis aplikasi. Namun, banyak negara telah melarang sistem ini dan mengharuskan penyedia jasa diberlakukan sama seperti pegawai.

Para perusahaan pemilik aplikasi kerap menyatakan para mitra adalah wirausaha yang bisa bekerja dengan jam kerja dan penghasilan yang fleksibel.

Di sisi lain, mitra tidak mendapatkan hak pekerja yang berstatus karyawan seperti batasan jam kerja, upah minimum hingga tunjangan kesehatan.

Baca:Nasib Driver Ojol, Lebaran Minta THR Malah Disuruh Kerja

Ternyata, sejumlah negara telah mendorong perusahaan penyedia aplikasi untuk mengangkat “mitra” mereka menjadi karyawan dan memenuhi hak-haknya.

Berikut 5 negara yang menjadikan driver online sebagai karyawan:

1. Inggris

Pada 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.

Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.

2. Swiss

Menurut Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Karena hal tersebut, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.

Baca:Pengumuman Gojek dan Grab Soal THR Ojol dan Kurir

3. Belanda

Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punya hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma “di atas kertas”.

4. Malaysia

Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp 10 juta.

Selain itu akan mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

5. Spanyol

Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand https://perjuangangila.com/tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*